Sebelumnya, Mahfud MD telah mengungkapkan tiga poin utama dalam surat pengunduran dirinya dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/2/2024).
Menurut Mahfud, poin pertama dalam surat tersebut adalah ungkapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunjuknya sebagai Menko Polhukam pada tanggal 23 Oktober 2019.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Dan menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatannya dengan penuh penghormatan kepada saya dan penghormatan saya kepada beliau pada saat ini sehingga saya secara resmi dan dengan penuh hormat juga hari ini menyatakan minta atau memohon berhenti dengan sebuah surat itu," ujarnya.
Lalu poin kedua surat itu menegaskan permohonan berhenti sebagai Menko Polhukam.
Kemudian poin ketiga, yakni Mahfud menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Jokowi apabila selama bertugas sebagai Menko Polhukam ada masalah atau tugas yang kurang dilakukan dengan baik.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Alhamdulillah Bapak Presiden sama dengan saya. Kita bicara dari hati ke hati dan penuh kekeluargaan dan sama-sama tersenyum. Tidak ada ketegangan, kita tersenyum gembira bercerita masa lalu ketika kita mulai bekerja," katanya.
"Presiden menyatakan, "Pak Mahfud ini adalah Menko Polhukam terlama dalam sepanjang pemerintahan Pak Jokowi karena dulu, Pak Tedjo Edi tidak sampai setahun, lalu Pak Luhut satu tahun empat bulan. Lalu Pak Wiranto tiga tahun setengah lewat dua bulan". Saya hampir empat tahun setengah," lanjutnya.
Mahfud menuturkan, karena perkembangan politik maka dirinya harus memutuskan berhenti sebagai menteri dan fokus ke tugas lain sebagai peserta pemilu.