2. Kasus Buni Yani yang dipidana 1,5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
3. Kasus Ahmad Dhani yang dipidana 1,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Soal Gugatan UU TNI ke MK, Mabes TNI Buka Suara
4. Kasus I Gede Ari Astina alias Jerinx yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dengan tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terkait postingan 'IDI kacung WHO'. Oleh karena itu, ia disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.