WahanaNews.co, Bandung - Caleg DPRD Kota Bandung Dapil 3 dari Partai Perindo, John Binsar Simalango, mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan informasi terkait dugaan suara parkir yang muncul dalam aplikasi Sirekap kepada masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan oleh John Binsar ketika ia melaporkan temuan mengenai suara parkir di aplikasi Sirekap ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung pada Sabtu (2/32024) lalu.
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Tegaskan Tidak Mengeluarkan Quick Count, Hanya Rekapitulasi Manual
Pasalnya, dia tidak memiliki akses ke dalam, sementara si pemilik akses adalah Bawaslu. Jadi, menurutnya, dia bertindak sesuai aturan dan prosedur.
"Saya melaporkan adanya suara parkir ini ke Bawaslu agar lembaga ini meminta kepada KPU untuk membuka histori dan log data karena semua informasi itu pasti tercatat, termasuk kapan suara masuk, siapa petugas yang memasukkan suara, dan tempat suara parkir tersebut. Semua informasi ini harus ada dalam data," ungkap John, melansir Sindonews, Selasa (5/3/2024).
John juga meminta agar Bawaslu Kota Bandung bekerja sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Mukomuko Minta PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Pilkada 2024
"Bawaslu harus berani meminta ini kepada KPU bahwa data ini untuk dibuka," tegasnya.
Menurutnya, meskipun Sirekap ini hanyalah alat bantu dalam proses perhitungan suara, namun data yang digunakan adalah data murni dari petugas yang ada di TPS.
"Walaupun Sirekap ini alat bantu, tapi data yang dimasukan seharusnya adalah data yang benar karena di foto, setelah itu minta konfirmasi, setelah itu boleh upload foto. Artinya, ada unsur sadar kalau menyampaikan ini benar, tetapi saat di dalam, diparkirkan," jelasnya.
John pun menduga, jika fenomena ini tidak hanya terjadi di Dapil III Kota Bandung saja. Namun juga di hampir 600 TPS terdapat kejanggalan suara parkir.
"Menurut saya ini terjadi terstruktur, sistematis, kenapa begitu? Karena lebih dari 600 TPS terjadi suara parkir. Jadi ini yang perlu ditelusuri," tandasnya.
John sebelumnya mengatakan bahwa penggunaan istilah suara parkir ini lantaran dirinya mendapatkan suara yang dimasukan secara legal ke dalam aplikasi Sirekap.
"Kenapa disebut suara parkir? Karena suara ini dimasukan secara legal ke dalam sistem KPU, diparkirkan di suatu tempat, setelah itu oleh mereka dipindahkan," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, John juga menyerahkan bukti dari adanya suara parkir di dalam aplikasi Sirekap tersebut, berupa screenshoot dari data yang ada di Sirekap.
"Itu juga difoto dari hasil di lapangan, berarti ada orang, ada petugas yang secara resmi menyampaikan foto itu. Berarti kalau misalnya dia menyampaikan konfirmasi sebelum dikirim ke server pusat, berarti kan data itu benar, benar-benar yang disampaikan oleh mereka," beber John.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]