Awalnya menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan. Karena pelaku anggota Paspampres maka kasus ditarik ke Mabes Polri.
Mayor BF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sedangkan korban dari satuan Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) Kostrad sedang menjalani pendampingan akibat trauma.
Baca Juga:
KSAD Hapus Tes Keperawanan, Pengamat: Keputusan Tepat!
"Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya, keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujar Andika, Kamis (1/12/2022). [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.