WahanaNews.co | Perwira Pasukan Pengaman presiden (Paspampres) dengan pangkat mayor diduga lakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita berpangkat Letda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Kasus pemerkosaan tersebut kini ditangani oleh Mabes TNI.
Baca Juga:
Polres Bantul Terjunkan Lebih dari Seratus Personel Amankan Kunjungan Jokowi
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan informasi, kasus pemerkosaan itu disebut terjadi di Bali.
"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Andika menekankan tindakan pelaku adalah tindak pidana.
Baca Juga:
Panglima TNI Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)
Karena itu lah, dia juga mendesak agar pelaku dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika.
Kasus Diambil Alih Mabes TNI