WahanaNews.co, Jakarta - Peserta Pemilu 2024 boleh memiliki akun media sosial maksimal 20 di setiap aplikasi untuk berkampanye.
Peserta pemilu yang dimaksud adalah calon presiden-wakil presiden calon anggota legislatif, dan calon anggota DPD.
Baca Juga:
Viral Peristiwa Nenek di Nias Terendam Lumpur Seharian, Polisi Telusuri Dugaan Kekerasan
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU No. 15 tahun 2023. Pada Pasal 37 Ayat (1) dijelaskan bahwa peserta pemilu bisa memanfaatkan media sosial untuk kampanye.
Di Ayat (2), diatur tentang batasan maksimal kepemilikan akun media sosial bagi peserta pemilu.
"Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi," mengutip PKPU No. 15 tahun 2023 Pasal 37 Ayat (2).
Baca Juga:
Suka Nyinyir di Media Sosial, Bisa Jadi Tanda Gangguan Jiwa?
Desain dan materi di akun media sosial masing-masing harus memuat visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.
Konten boleh berupa tulisan, suara, gambar atau gabungan antara tulisan, suara dan gambar.
"Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan," bunyi PKPU No. 15 tahun 2023 Pasal 37 Ayat (5).