Sementara itu, Rufaji Jahuri mengancam akan menghentikan proyek jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
Muhammad Salim juga terlibat dalam menggerakkan massa untuk menggelar aksi pada 14 dan 22 April lalu di lokasi proyek.
Baca Juga:
Polda Banten Jerat 3 Tokoh Organisasi dalam Kasus Intimidasi Investor
Penyidikan masih terus berjalan, dan polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring pengumpulan bukti tambahan.
"Kita masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat," kata Dian.
Kini ketiganya telah ditahan di Mapolda Banten. Muhammad Salim dijerat Pasal 368 dan 160 KUHP, sedangkan Ismatullah dan Rufaji dijerat Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga:
Tamak dan Ceroboh, Miliarder Teknologi China Dijatuhi Hukuman Mati Bersyarat
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.