WahanaNews.co | Pemerintah berencana memperluas wewenang penyidik Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atas kasus pidana perpajakan.
Nantinya, penyidik bisa menangkap dan
menyita harta tersangka.
Baca Juga:
PLN Setor Pajak Rp52,39 Triliun, Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi Signifikan bagi Negara
Hal itu dimuat dalam draft RUU
Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diterima redaksi.
Pasal 44 RUU KUP menjelaskan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat
dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di
bidang perpajakan.
Wewenang tambahan yang diberikan
kepada penyidik adalah melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap
tersangka.
Baca Juga:
DJP Sebut 74,6 Juta Warga Sudah Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Sisa 670 Ribu
Kemudian melakukan penyitaan dan/atau
pemblokiran harta kekayaan milik wajib pajak, penanggung pajak dan/atau pihak
lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wewenang itu sebelumnya tidak ada di
UU KUP 28/2007.
Selebihnya, wewenang di RUU KUP sama
dengan UU sebelumnya, yakni: