a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau
laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan
atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang
pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan;
Baca Juga:
PLN Setor Pajak Rp52,39 Triliun, Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi Signifikan bagi Negara
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau
badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti berupa
pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta barang bukti lain yang diduga
terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau melakukan penyitaan
terhadap barang bukti tersebut;
Baca Juga:
DJP Sebut 74,6 Juta Warga Sudah Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Sisa 670 Ribu
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan
ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di
bidang perpajakan;