WahanaNews.co | Pemerintah berencana memperluas wewenang penyidik Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atas kasus pidana perpajakan.
Nantinya, penyidik bisa menangkap dan
menyita harta tersangka.
Baca Juga:
PLN Setor Pajak Rp52,39 Triliun, Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi Signifikan bagi Negara
Hal itu dimuat dalam draft RUU
Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diterima redaksi.
Pasal 44 RUU KUP menjelaskan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat
dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di
bidang perpajakan.
Wewenang tambahan yang diberikan
kepada penyidik adalah melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap
tersangka.
Baca Juga:
DJP Sebut 74,6 Juta Warga Sudah Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Sisa 670 Ribu
Kemudian melakukan penyitaan dan/atau
pemblokiran harta kekayaan milik wajib pajak, penanggung pajak dan/atau pihak
lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wewenang itu sebelumnya tidak ada di
UU KUP 28/2007.
Selebihnya, wewenang di RUU KUP sama
dengan UU sebelumnya, yakni:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau
laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan
atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang
pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau
badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti berupa
pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta barang bukti lain yang diduga
terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau melakukan penyitaan
terhadap barang bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan
ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di
bidang perpajakan;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
j. melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap tersangka;
k. melakukan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaan milik
Wajib Pajak, Penanggung Pajak dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai
tersangka;
l. menghentikan penyidikan; dan/atau
m. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan. [dhn]