WAHANANEWS.CO, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa selama kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah tidak mengeluarkan satupun peraturan yang membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.
“Selama Prabowo Subianto memimpin, selama satu tahun lebih, tidak ada satu peraturan pun yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengekang kebebasan,” kata Pigai saat berpidato di depan pegawainya di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Baca Juga:
Kemenkumham Bentuk Tim Pemantau HAM untuk Korban Aksi Unjuk Rasa
Menteri Pigai mengatakan indeks HAM tahun 2025 mencapai skor 63,20 dengan capaian tertinggi terlihat pada aspek hak atas pangan dan hak atas kebebasan berekspresi.
Pigai mengatakan hak atas pangan memperoleh skor tertinggi dalam dimensi ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), sementara hak atas kebebasan berekspresi menjadi capaian tertinggi dalam dimensi sipil dan politik (sipol).
“Nilai indeks HAM dari ekosob itu adalah hak atas pangan, paling tinggi. Dari sipil dan politik yang paling tinggi adalah kebebasan berekspresi,” kata dia saat acara kaleidoskop kinerja Kementerian HAM 2025 di Jakarta, Senin (5/1/2025).
Baca Juga:
DPR RI Dr.Maruli Siahaan dengan Menteri HAM Natalius Pigai Raker Bahas Laporan Keuangan Pusat TA 2024 Kementerian HAM
Ia menjelaskan keterpenuhan hak atas pangan selaras dengan fokus Presiden Prabowo Subianto dan program pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ketahanan pangan. Upaya pemerintah itu dinilai dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
“Presiden mencanangkan program MBG. Kemudian, ketersediaan pangan. Segala upaya pemerintah dengan anggaran triliun yang digelontorkan oleh Presiden ini tidak bisa bohong angkanya, ternyata selaras dengan kondisi pembangunan nasional dan arah kebijakan pemerintah, hak atas pangan, paling tinggi,” ucapnya.
Di samping itu, Pigai mengatakan kebebasan berekspresi di Indonesia berjalan tanpa pembatasan maupun pengekangan.
“Hal itu terlihat dari dinamika publik, pengguna sosial media, media massa di Republik Indonesia bisa menyampaikan pendapat, pikiran, perasaan, tuntutan, dukungan, ikhtiar, ratapan apa pun kepada pemerintah secara bebas, seluas-luasnya,” kata dia.
Menteri HAM menyebut Indonesia saat ini mengalami surplus demokrasi. Menurut dia, tidak ada prakondisi yang diciptakan negara untuk mendegradasi kebebasan berekspresi melalui regulasi-regulasi tertentu.
“Kalau ada yang menyatakan pengekangan kebebasan berekspresi, mana prakondisi yang menciptakan pengekangan kebebasan ekspresi? Prakondisinya mana? Saya belum melihat ada peraturan pemerintah yang mengekang kebebasan ekspresi hari ini, belum,” ujar dia.
Indeks HAM yang dirilis Kementerian HAM dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (15/12/2025) lalu itu terdiri atas dimensi ekosob dan sipol. Secara keseluruhan, skor ekosob mencapai 68,97 dan sipol mencapai 58,28.
[Redaktur: Alpredo Gultom]