WahanaNews.co
I Hasil Pilkada Kab. Maluku Barat Daya (MBA) 2020 digugat ke
Mahkamah Konstitusi. Diduga kuat pada pemilukada tersebut telah terjadi
kecurangan secara terstuktur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan
para aparatur sipil negara (ASN).
"Kami
menolak hasil pilkada Kabupaten MBD 2020," kata Razman Arif Nasution, kuasa
hukum Nicolas Johan Kilkily kepada wartawan di Golden Boutique Hotel,
Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga:
Razman Arif Nasution Soroti Putusan Bebas Pegi Setiawan, Bakal Laporkan Hakim Eman
Dia
mengatakan kliennya dikalahkan oleh money politic (politik uang) dan ASN.
"Kami
juga menduga ada pejabat dan kekuatan partai politik yang mengintervensi Pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD), nomor urut 1, Nicolas
Johan Kilkily-Demianus Orno," tegas Razman.
Gugatan
akan didaftarkan serentak ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP), Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Debat Panas, Hotman Paris Bantah Razman soal Perbandingan Kasus Vina dan Sambo
Razman
meyakini kekalahan kliennya tak lepas dari kecurangan yang diduga dilakukan
oleh Sekretaris Daerah (Sekda), pejabat di Dinas Perindustrian, Dinas
Perdagangan, Dinas Perhubungan, Camat dan Kepala Desa untuk memenangkan
pasangan petahana, Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwardai Kilikily.
Pegang
Bukti Otentik
Nicolas Kilikily yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan memiliki bukti
kuat bahwa Pilkada Kab. MBD terjadi kecurangan. Ia mengatakan, sekitar 80-90
persen ASN terlibat langsung untuk memenangkan petahana.
"Mainnya
sangat terang-terangan. Kami punya buktinya semua!" tegas Nicolas.