"Bahkan,
Ketua KPU MBD ikut membagikan uang kepada pendukungnya agar memilih paslon
nomor 2. Kalau Decision Maker melakukan pelanggaran siapa lagi yang kita
percaya? Lebih baik tidak usah ada pilkada! Tunjuk saja langsung petahana untuk
kembali memimpin!," kata Nicolas dengan nada meninggi.
Ditambahka
Nicolas, pada masa tenang Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan melakukan
kegiatan pembagian sembako dan dibiarkan oleh Bupati selaku petahana.
Baca Juga:
Razman Arif Nasution Soroti Putusan Bebas Pegi Setiawan, Bakal Laporkan Hakim Eman
"Kami
punya saksi, di mana satu orang pemilih bisa mencoblos hingga 90 kali. Sangat
disayangkan Bawaslu dan KPU yang harusnya netral malah memihak salah satu
pihak," kata dia.
Sebelumnya,
KPU Maluku Barat Daya menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada
Serentak 2020.
Penetapan
yang dipimpin Ketua KPU Maluku Barat Daya, Yakop Alupatti Demni itu dilakukan
dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di gedung serbaguna
di Tiakur, Maluku Barat Daya, Kamis (17/12/2020) pekan lalu.
Baca Juga:
Debat Panas, Hotman Paris Bantah Razman soal Perbandingan Kasus Vina dan Sambo
Hasil
rekapitulasi suara tingkat KPU Kabupaten MBD tertuang dalam Surat Keputusan KPU
Maluku Barat Daya Nomor: 320/PL.02.6-Kpt/8108/KPU-Kab/XII/2020, tentang
penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya 2020.
Saksi
dari ketiga pasangan calon (paslon) yang bertarung di pilkada hadir dalam rapat
yang dipimpin Ketua KPU Maluku Barat Daya Yakop Alupatti Demni itu.
Berdasarkan
hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 2 yang merupakan petahana, Benyamin
Thomas Noach-Agustinus Lekwardai Kililky unggul dengan perolehan 28.210 suara. Disusul,
pasangan nomor urut 1, Nicolas Johan Kilkily-Demianus Orno meraup 13.244 suara
dan pasangan nomor urut 3, Jhon N Leunupun-Dolfina Markus meraih 5.156 suara.