WahanaNews.co | Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan 13 orang terkait tawuran antarpendukung pasangan
calon Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Malaka.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun, kepada
wartawan, di Kupang, Sabtu (28/11/2020), mengatakan bahwa belasan orang saat
diamankan itu membawa belasan senjata tajam.
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin Siap Ambil Jalur Hukum Soal ‘Black Campaign’
"Mereka yang tawuran itu adalah
simpatisan masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya.
Ia menjelaskan, tawuran
tersebut, tepatnya terjadi di Jembatan Benanai, Desa Haitimuk, mengakibatkan gangguan kamtibmas di wilayah itu.
"Kita apresiasi Polres Malaka
yang dengan kesiapannya berhasil meredam situasi dan mengamankan mereka,"
kata dia.
Baca Juga:
Besok! Debat Pamungkas Pilgub Lampung Siap Digelar, Ini Temanya
Selain senjata tajam, polisi juga
menemukan puluhan batu yang akan digunakan untuk melaksanakan tawuran
antarsimpantisan dua pasangan calon di kabupaten itu.
Adapun inisial para terduga pelaku, adalah YL (21), DS (20), GS (22), DS (20), OB (25), SK (17), KM (21),
ADC (17), HL (18), RA (20), SNL (21), SM (20) dan YU (20).
Mantan Kapolres Kupang Kota itu
menambahkan, saat ini 13 orang tersebut beserta barang bukti, seperti senjata
tajam dan kendaraan yang digunakan, sementara ditahan di Mapolres Malaka
guna proses hukum lebih lanjut.