Skenario
kedua bagi non-petahana, yakni PDI-P bisa mengajukan tokoh lain,
seperti Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Namun, hingga
saat ini, Arya menilai, belum ada tokoh kuat yang bisa diusung oleh PDI-P.
Baca Juga:
Janji Hidupkan Kembali Budaya dan UMKM Betawi, Ridwan Kamil Sambangi Warga Meruya Utara Kembangan
"Jadi, bisa
untuk menyiapkan kuda-kuda di Pilpres, misalnya. Tapi, kemungkinan itu susah juga, karena kan Puannya ingin maju Pilpres," kata Arya.
Saat ini, pemerintah dan DPR tengah membahas
rencana revisi UU Pemilu.
Wakil
Ketua Komisi II DPR RI, Saan mustopa, sebelumnya mengatakan, di dalam draf revisi RUU Pemilu,
pelaksanaan Pilkada akan dilangsungkan pada 2022 dan 2023.
Baca Juga:
Penuhi Syarat Dukungan, Dharma-Kun Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta 2024
Penyelenggaraan
Pilkada serentak ini lebih cepat dibandingkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di
mana Pilkada akan diselenggarakan serentak bersama dengan Pemilihan Legislatif
dan Pemilihan Presiden 2024.
"Ya, kalau
di draf RUU Pemilu kita memang seperti itu ya, 2024 rencana Pilkada diserentakkan itu
dinormalkan. Jadi, 2022 ada Pilkada, 2023 ada pilkada, dan nanti kalau
diserentakkan itu di 2027 Pilkada," kata Saan, saat
dihubungi wartawan, Senin (25/1/2021).
Dalam
draf revisi diatur, Pilkada 2022 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya
menyelenggarakan Pilkada pada 2017.