WahanaNews.co | Sejauh ini, bila
Pilkada DKI Jakarta tetap dilaksanakan pada 2022, posisi Anies Baswedan selaku incumbent Gubernur masih dinilai sebagai
kandidat terkuat.
Peneliti Centre for Strategic and
Internationnal Studies (CSIS), Arya Fernandez, mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan,
sebagai incumbent, merupakan
salah satu kandidat terkuat.
Baca Juga:
Janji Hidupkan Kembali Budaya dan UMKM Betawi, Ridwan Kamil Sambangi Warga Meruya Utara Kembangan
Apabila
Pilkada DKI Jakarta dilangsungkan pada tahun 2022, Arya memprediksi ada
beberapa skenario yang bisa saja terjadi.
Skenario
pertama, dari sisi petahana, Anies akan maju kembali berpasangan
dengan Wakilnya, Ahmad Riza Patria, dan diusung oleh Partai Gerindra.
Namun,
jumlah kursi Gerindra di DPRD DKI Jakarta tidak memenuhi persyaratan apabila
mereka ingin maju sendiri.
Baca Juga:
Penuhi Syarat Dukungan, Dharma-Kun Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta 2024
Saat
ini, Gerindra hanya memiliki 19 kursi di DPRD DKI Jakarta.
Karenanya, Arya menyebut, partai ini membutuhkan minimal 3 kursi lagi untuk
bisa mencalonkan Anies dan Ariza.
"Karena, kalau
misalnya Pak Anies maju di Pilpres, berarti kan
Pak Anies kemungkinan akan mundur sebagai Gubernur, dan kursi Gubernur akan lari menjadi milik
Gerindra," kata Arya kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Skenario
kedua, Anies
dan Gerindra bisa saja pecah kongsi, karena perbedaan pilihan politik pada Pemilihan Presiden
2024.
Pada
skenario kedua ini, Gerindra kemungkinan mengusung Ariza atau tokoh lainnya.
Apabila
hal ini terjadi, maka Anies mungkin akan diusung oleh koalisi dari beberapa
partai, seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atau Nasional Demokrat (Nasdem),
sebagai syarat pencalonan.
"Nah, jadi,
skenario kedua, mereka pecah kongsi. Gerindra mencalonkan kadernya, karena kan Gerindra punya 19 kursi, jadi
hanya butuh beberapa kursi lagi," tutur Arya.
Kemudian, dari
sisi non-petahana, Arya menjelaskan, PDI-P bisa mengajukan nama calon tanpa
perlu berkoalisi dengan partai lainnya.
Akan
tetapi, hingga saat ini, belum ada tokoh yang dianggap kuat atau tepat yang bisa
diusung.
Kendati
ada nama Menteri Sosial, Tri Rismaharini, yang beberapa kali mencuat, namun Arya menilai jika posisi
Risma akan sangat dilematis.
Sebab, saat
ini, Risma baru saja menjabat sebagai pimpinan di Kementerian Sosial,
setelah Mensos sebelumnya tersandung kasus korupsi.
"Jadi, Bu
Risma sangat dilematis, tergantung izin Jokowi (Presiden Joko Widodo). Kalau
pun dia maju, ya berarti itu menunjukkan bahwa jabatan menteri hanya baru
loncatan saja, dan sayang juga Kemensosnya ditinggal dalam situasi
memprihatinkan," tutur dia.
Skenario
kedua bagi non-petahana, yakni PDI-P bisa mengajukan tokoh lain,
seperti Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Namun, hingga
saat ini, Arya menilai, belum ada tokoh kuat yang bisa diusung oleh PDI-P.
"Jadi, bisa
untuk menyiapkan kuda-kuda di Pilpres, misalnya. Tapi, kemungkinan itu susah juga, karena kan Puannya ingin maju Pilpres," kata Arya.
Saat ini, pemerintah dan DPR tengah membahas
rencana revisi UU Pemilu.
Wakil
Ketua Komisi II DPR RI, Saan mustopa, sebelumnya mengatakan, di dalam draf revisi RUU Pemilu,
pelaksanaan Pilkada akan dilangsungkan pada 2022 dan 2023.
Penyelenggaraan
Pilkada serentak ini lebih cepat dibandingkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di
mana Pilkada akan diselenggarakan serentak bersama dengan Pemilihan Legislatif
dan Pemilihan Presiden 2024.
"Ya, kalau
di draf RUU Pemilu kita memang seperti itu ya, 2024 rencana Pilkada diserentakkan itu
dinormalkan. Jadi, 2022 ada Pilkada, 2023 ada pilkada, dan nanti kalau
diserentakkan itu di 2027 Pilkada," kata Saan, saat
dihubungi wartawan, Senin (25/1/2021).
Dalam
draf revisi diatur, Pilkada 2022 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya
menyelenggarakan Pilkada pada 2017.
Sedangkan,
Pilkada 2023 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya menyelenggarakan Pilkada
pada 2018.
Khusus
pada tahun 2022, ada 101 daerah yang rencananya akan menggelar pemilihan
serentak, salah satunya adalah DKI Jakarta.
Terakhir,
Ibu Kota menggelar Pilkada pada tahun 2017, sehingga masa jabatan Gubernur DKI
Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad riza Patria akan
berakhir pada 2022. [qnt]