WahanaNews.co | Gugatan Pilkada Medan 2020, yang
dilayangkan Pasangan Calon Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution - Salman Alfarisi, terancam gugur, setelah pihaknya mangkir dalam sidang pendahuluan
di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/1/2021).
"Mengacu pada praktik-praktik
sebelumnya, kalau sudah dipanggil secara sah dan patut tetap tidak hadir, maka
perkara gugur," jelas Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono,
Kamis (28/1/2021).
Baca Juga:
Paslon 01 Layangkan Gugatan Pilkada ke MK, KPU Kota Bekasi Persiapkan Dokumen Bukti
Fajar menjelaskan, ketidakhadiran pemohon akan dicatat dan termasuk dipertimbangkan
oleh majelis hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara tersebut.
Tentang putusan akhir ketetapan
perkara itu, ditegaskan Fajar adalah kewenangan majelis hakim.
"Prinsipnya, semua
perkara nantinya akan ada di ujungnya, baik putusan atau ketetapan. Terlepas seperti
apa, kita tunggu dan ikuti saja prosesnya," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Sengketa Pilkada 2024, MK Terima 206 Permohonan Kabupaten Hingga Provinsi
Sementara itu, terkait hal ini, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyerahkan semuanya pada keputusan penetapan resmi dari MK.
"Jika keputusan MK, gugatan dinyatakan
gugur, kita akan tetapkan calon terpilih, maksimal
lima hari setelah adanya keputusan MK," ucap Komisioner KPU Medan Divisi Hukum,
Zefrizal.
Meski begitu, lanjutnya, KPU Medan masih
tetap menunggu ketuk palu MK, kendati sudah ada pernyataan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, bahwa
permohonan Akhyar dan Salman gugur karena yang bersangkutan tidak hadir pada
sidang pendahuluan.
"Maka, Komisi
Pemilihan Umum Kota Medan, sebagai termohon dalam perkara Nomor 41/PHP.Kot-XIX/2021, tetap masih menunggu hasil rapat
permusyawaratan hakim yang keputusannya akan disampaikan tanggal 15-16 Februari
2021 terkait akhir dari perkara tersebut. Sebelum adanya putusan resmi, maka
KPU Kota Medan belum bisa menyimpulkan apa-apa, karena
prosesnya masih bergulir di MK," tegasnya.
Hal senada diungkapkan Kuasa Hukum KPU
Medan, Faisal SH MHum.
"Termasuk jawaban dan bukti-bukti
termohon yang sejak awal telah kami persiapkan, akan tetapi saat sidang
pendahuluan pemohon tidak hadir, maka proses berikutnya yakni menunggu
pemberitahun dan putusan resmi yang akan ditetapkan oleh MK," sebutnya.
Seperti diketahui, gugatan Akhyar-Salman
tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOTXIX/2021.
Sidang mereka semula digelar Rabu (27/1/2021), pukul 13.30 WIB, secara paralel bersama dua sidang
lain dari sengketa pemilihan Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Namun, hingga dua sidang tersebut
rampung, sidang Pilkada Medan urung digelar.
Di situs resmi MK, sidang gugatan
Akhyar-Salman diwakili oleh tiga kuasa hukum,
masing-masing Juneddi Tampubolon, Gidion Hot M Nainggolan, dan Ucok Lumban
Gaol.
Tidak ada diungkap soal agenda sidang susulan setelah mereka tidak hadir di sidang
perdana.
Sebelumnya, tim pemenangan
Akhyar-Salman resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi
(MK) RI pada 18 Desember 2020, usai dinyatakan kalah dari Bobby
Nasution - Aulia Rachman.
Juru bicara tim pemenangan Bobby
Nasution - Aulia Rachman, Ihkrimah Hamidy, saat dikonfirmasi terpisah, menjelaskan, tim sudah
menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK.
"Apapun keputusan MK, akan kita ikuti.
Namun, melalui kuasa hukum, kita terus pantau perkembangannya," ujarnya. [qnt]