WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan
untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sabu Raijua, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Putusan
itu dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 yang disiarkan
secara daring pada Kamis (15/4/2021).
Baca Juga:
NTT Pertiwi, Program Unggulan Ansi-Jane Berdayakan UMKM Kaum Perempuan
"Menyatakan
diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua Orient Patriot Riwu Kore dan
Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Sabu Raijua Tahun 2020," kata Anwar.
Anwar
mengatakan, pihaknya membatalkan semua keputusan KPU Sabu Raijua, mulai
dari penetapan pasangan calon di Pilkada 2020, hanya sepanjang yang berkaitan
dengan pasangan calon nomor urut 2, Orient-Thobias.
Serta
memerintahkan adanya pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Orient dan
Thobias.
Baca Juga:
Koalisi Demokrat-PSI, Poros Baru Pilkada NTT, Usung Beni Harman dan Jane Natalia Suryanto
"Memerintahkan
pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggat waktu 60
hari kerja sejak putusan ini dibacakan dan menetapkan serta mengumumkan hasil
pemungutan tanpa harus melaporkan kepada mahkamah," ujarnya.
Selain
itu, MK juga memerintakan KPU dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi
pelaksanaan amar putusan ini.
Kepolisian
RI, khususnya Kepolisian NTT, dan Kepolisian Resor Sabu Raijua
pun, diperintahkan MK untuk melakukan pengamanan pemungutan suara
ulang.
"Menolak
permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Anwar.
Adapun
perkara ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, yakni Takem Radja Pono dan Herman
Hegi Radja Haba.
Dalam
perkara, mereka mempermasalahkan status kewarganegaraan Orient Riwu yang
disebut Bawaslu berkewarganegaraan Amerika Serikat. [dhn]