WahanaNews.co | Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot
Saiful Hidayat, mengatakan, partainya menghormati putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon bupati Sabu Raijua, Orient
Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, yang diusung PDI-P.
Akan
tetapi, Djarot meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu yang dinilainya tidak
profesional dengan meloloskan pasangan Orient-Thobias.
Baca Juga:
NTT Pertiwi, Program Unggulan Ansi-Jane Berdayakan UMKM Kaum Perempuan
"Partai
menghormati keputusan MK, dan menuntut tanggung jawab KPU dan Bawaslu yang
berkerja tidak profesional dan tidak cermat sehingga meloloskan paslon untuk
mengikuti setiap tahapan dalam proses pilkada yang cukup panjang," kata
Djarot, saat dihubungi wartawan, Kamis (15/4/2021).
Djarot
pun menilai, keteledoran penyelenggara pilkada harus diusut tuntas dan
diberikan sanksi tegas.
Ia juga
kembali menegaskan, partainya akan memecat Orient jika terbukti
berkewarganegaraan asing.
Baca Juga:
Koalisi Demokrat-PSI, Poros Baru Pilkada NTT, Usung Beni Harman dan Jane Natalia Suryanto
"Kalau
yang bersangkutan terbukti bukan WNI maka secara otomatis partai pasti
memecatnya," kata Djarot.
Diberitakan
sebelumnya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan
Thobias Uly.
Putusan
itu dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 yang disiarkan
secara daring pada Kamis (15/4/2021).
"Menyatakan
diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua Orient Patriot Riwu Kore dan
Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Sabu Raijua Tahun 2020," kata Anwar.
Anwar
mengatakan, pihaknya membatalkan semua keputusan KPU Sabu Raijua, mulai
dari penetapan pasangan calon di Pilkada 2020, hanya sepanjang yang berkaitan
dengan pasangan calon nomor urut 2 Orient-Thobias.
MK juga
memerintahkan adanya pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Orient dan
Thobias.
"Memerintahkan
pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggat waktu 60
hari kerja sejak putusan ini dibacakan dan menetapkan serta mengumumkan hasil
pemungutan tanpa harus melaporkan kepada mahkamah," ujarnya. [dhn]