WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons aturan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi.
Salah satu yang terbaru diterima mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari, yang bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9/2022).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Kan Pinangki itu kan dihukum cuma empat tahun. Yang jelas sekarang hak-hak terpidana, entah itu remisi, entah itu bebas bersyarat, itu menjadi kewenangan dari Dirjen Kumham, kan gitu," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
Ia mengatakan, aparat penegak hukum tak lagi dapat memberikan rekomendasi soal pembebasan bersyarat kepada para terpidana.
Oleh karena itu, kewenangan memberikan remisi, pembebasan bersyarat, atau asimilasi kini sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Pas (Pemasyarakatan).
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Nah, dulu kalau itu tahanan perkaranya dari KPK, itu dari rutan minta rekomendasi KPK. Sekarang itu kan dibatalkan PP itu oleh Mahkamah Agung," jelas Alex.
Lebih lanjut, Alex menjelaskan, pembebasan bersyarat itu merupakan hak para terpidana.
Namun, dia menyebut, pihaknya akan menambahkan soal pencabutan hak bebas bersyarat apabila tersangka tidak kooperatif atau lainnya.
"Prinsipnya kan pembebasan bersyarat, remisi, itu hak. Bisa enggak hak itu dicabut? Bisa. Siapa yang bisa mencabut? Hakim. Atas apa? Atas tuntutan dari JPU," Alexander Marwata menjelaskan.
"Mungkin mendatang kalau misalnya ada terdakwa tidak kooperatif, tertib dan lain-lain, dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan," ia menambahkan.
"Kalau pejabat publik, ya itu tadi. Mencabut hak dipilih dan mencabut supaya tidak mendapatkan haknya selaku terpidana," lanjut dia.
Sebelumnya, mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari, resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9/2022).
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB).
"Iya betul, hari ini bebas bersyarat," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, melalui pesan tertulis, Selasa (6/9/2022).
Meski begitu, Pinangki diwajibkan menjalani bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Pinangki tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana selama menjalani bimbingan untuk waktu yang tidak disebutkan.
Pinangki bisa dijebloskan kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa tahanan jika ia terbukti melakukan pelanggaran lagi.
Pembebasan bersyarat terjadi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Vonis terhadap Pinangki menjadi empat tahun penjara, dari semula 10 tahun penjara.
Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Vonis di tingkat banding tersebut menuai protes publik karena dinilai mencederai rasa keadilan.
Adapun Pinangki dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang pada Senin, 2 Agustus 2021. [gun]