WahanaNews.co | Kejaksaan Agungmengaku segera memproses
pemberhentian Jaksa Pinangki Sirna Malasariusai putusan pidana tindak
pidana korupsi terhadap dirinya telah dinyatakan inkrah alias berkekuatan hukum
tetap.
Diketahui, selama ini Pinangkihanya dicopot dari
jabatannya, namun masih tetap berstatus PNS dengan penerimaan gaji dari negara.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Proses
pemberhentian," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Amir Yanto, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021).
Namun demikian, Yanto
belum dapat membeberkan lebih lanjut mengenai sejauh mana proses sidang
internal terhadap Jaksa tersebut sudah dilakukan.
Amir Yanto memastikan,jika proses internal di Kejaksaan sudah
rampung, maka Pinangki akan langsung dipecat.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Ya, langsung
diberhentikan," tambahnya.
Pinangkidiketahui
sudah dinonaktifkan dari jabatan lamanya di Kejaksaan Agung sejak kasus
penerimaan suap ini mencuat dan dia ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, dia
masih merupakan seorang jaksa yang berstatus non-job di Korps Adhyaksa.