WahanaNews.co |
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin,
ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Kordinator MAKI, Boyamin
Saiman, mengatakan, pelaporan ke pemimpin pemerintahan tersebut terkait dengan
langkah Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang tak juga mengajukan kasasi ke Mahkamah
Agung (MA) atas pemotongan hukuman terdakwa korupsi, Pinangki Sirna Malasari.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
Boyamin mengatakan,
pelaporannya itu sudah dilayangkan via online
pada Senin (28/6/2021), lewat kanal Lapor
Presiden yang dikelola Kantor Staf Presiden (KSP).
"Pelaporan ini sebagai
upaya terakhir dari MAKI, karena tampaknya Kejaksaan Agung ndablek (keras kepala), tidak mendengar aspirasi rakyat yang
mempertanyakan asas keadilan atas pengurangan hukuman terhadap terdakwa
Pinangki Sirna Malasari itu," ujar Boyamin, Senin (28/6/2021).
MAKI, kata Boyamin, dalam
pelaporannya itu meminta agar Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung
Burhanuddin, sebagai atasan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) yang menangani kasus Pinangki, untuk segera mengajukan kasasi atas
kasus tersebut.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
"Pelaporan ini bukan
bermaksud agar Presiden Jokowi melakukan intervensi hukum," ucap Boyamin.
Akan tetapi, kata dia,
sebagai atasan langsung dari Jaksa Agung Burhanuddin, Presiden Jokowi agar
mendengar aspirasi masyarakat, yang mempertanyakan langkah hukum Kejaksaan
Agung.
"Aspirasi masyarakat
sudah jelas mempertanyakan keadilan atas pengurangan hukuman untuk terdakwa
Pinangki Sirna Malasari itu, dan meminta agar Kejaksaan Agung melayangkan
kasasi ke Mahkamah Agung demi keadilan," katanya.