WahanaNews.co | Komisi Yudisial (KY) tidak
meloloskan hakim yang memeriksa dan memutus perkara banding dari Pinangki Sirna
Malasari dan Djoko Sugiarto Tjandra dalam seleksi calon hakim agung tahun 2021.
Adapun
hakim tersebut adalah Reny Halida Ilham Malik, hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI
Jakarta.
Baca Juga:
Kontroversi Calon Hakim Agung: DPR Tolak Semua Usulan KY, Ini Alasannya
"Tentu
menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi. Selain bahwa beberapa catatan
yang muncul, baik yang dalam seleksi ini maupun beberapa seleksi yang
lalu," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, seperti dilansir Senin (2/8/2021).
"Sebagaimana
diketahui, yang bersangkutan sudah berkali-kali mengikuti seleksi calon hakim
agung di KY," ujar dia.
Namun,
Miko tidak mengungkap lebih jauh tentang hal tersebut.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
ia
hanya mengatakan alasan spesifik tidak lolosnya Reny Halida menjadi materi
dalam seleksi.
Selain
Renny, KY juga tidak meloloskan 20 calon hakim agung lainnya.
Sebelum
mengikuti seleksi calon hakim agung tahun 2021, Reny juga mengikuti seleksi
calon hakim agung di KY pada 2017, 2019, dan 2020.