WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU) pada
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak mengajukan permohonan kasasi ke
Mahkamah Agung atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna
Malasari.
Dengan
begitu, Pinangki mendapatkan hukuman rendah, yakni hanya 4 tahun penjara
berdasarkan putusan pengadilan tinggi.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
"JPU
tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta
Pusat, Riono Budisantoso, saat dihubungi wartawan, Senin (5/7/2021).
Riono
mengungkapkan, jaksa berpandangan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum telah
dipenuhi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain
itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
"JPU
berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan
tinggi," ujar dia.
Pinangki
divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Februari lalu.
Ia
dinilai bersalah melakukan tindak pidana suap, pencucian uang, dan pemufakatan
jahat dalam perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra.