WahanaNews.co, Jakarta - Permohonan peninjauan kembali (PK) Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno ditolak Mahkamah Agung (MA). Yosep dan Eko dinyatakan terbukti menyuap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Kasus bermula saat KPK melakukan OTT ke sejumlah pejabat Mahkamah Agung (MA) pada September 2022. Salah satunya Sudrajad Dimyati. OTT itu terkait perkara Intidana dengan aliran suap Heryanto Tanaka lewat pengacaranya, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Baca Juga:
Upaya Hukum PK Dikabulkan MA, Apartemen Gardenia Bogor Tak Jadi Pailit
Melansir detikcom, Senin (19/2/2024) atas hal itu, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno diadii. Pada 23 Mei 2023, PN Bandung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Yosep Parera dan 5 tahun penjara kepada Eko Suparno. Atas putusan itu, Yosep dan Eko mengajukan PK. Apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dikutip dari website-nya, Minggu (18/2/2024).
Putusan itu diketok Hakim Agung Suharto selaku ketua majelis. Suharto juga Ketua Muda MA bidang Pidana. Adapun anggota PK adalah Arizon Mega Jaya dan Jupriyadi.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Berikut ini daftar nama para pihak terkait kasus itu:
Kluster Hakim
1. Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) awalnya divonis 8 tahun penjara. Hukumannya lalu disunat di tingkat banding dengan alasan sudah lama mengabdi sebagai hakim menjadi 7 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan di tingkat kasasi.