WahanaNews.co | Anggota Koalisi Selamatkan Teluk
Jakarta (KSTJ) dari LBH Jakarta, Nelson Simamora, menilai, Gubernur DKI Jakarta hanya memberikan gimik ingin
menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
mal">Pasalnya,
lanjut Nelson, apabila Anies dan jajarannya serius, maka Peninjauan Kembali
(PK) soal sengketa izin reklamasi Pulau G tidak akan ditolak oleh Mahkamah
Agung.
Baca Juga:
Kadiv Humas Polri : Nama Calon Wakapolri Sudah ada, Saat ini Sedang Dalam Proses Pemilihan.
"Bagi
kita sih gimik aja. Kalau misalnya SK (penghentian reklamasi) itu benar, nggak
mungkin kalah di pengadilan," ujar Nelson, saat dihubungi wartawan melalui
telepon, Jumat (11/12/2020).
Nelson
menilai, semestinya DKI Jakarta tak bisa kalah begitu saja di pengadilan, karena
Surat Keputusan yang mereka buat adalah SK dari pemerintahan.
Sayangnya,
lanjut Nelson, SK DKI terkesan tidak serius dalam penghentian reklamasi
tersebut dan akhirnya bisa kalah di pengadilan.
Baca Juga:
Rapat Paripurna Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR
"Kalau
misalnya itu benar sesuai kaidah Tata Usaha Negara, itu nggak akan kalah,"
tutur Nelson.
Dia
menilai, penghentian reklamasi oleh Pemprov DKI masih tidak menyentuh substansi
dan masih banyak kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI.
"Kenapa
bisa kalah, karena itu nggak benar, baik proses dikeluarkan maupun
substansinya enggak bener," kata dia.