WahanaNews.co | Anggota Koalisi Selamatkan Teluk
Jakarta (KSTJ) dari LBH Jakarta, Nelson Simamora, menilai, Gubernur DKI Jakarta hanya memberikan gimik ingin
menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
mal">Pasalnya,
lanjut Nelson, apabila Anies dan jajarannya serius, maka Peninjauan Kembali
(PK) soal sengketa izin reklamasi Pulau G tidak akan ditolak oleh Mahkamah
Agung.
Baca Juga:
Sepanjang Libur Lebaran Idulfitri, Pemkab Angkut 8.126 Ton Sampah dari Pulau Harapan
"Bagi
kita sih gimik aja. Kalau misalnya SK (penghentian reklamasi) itu benar, nggak
mungkin kalah di pengadilan," ujar Nelson, saat dihubungi wartawan melalui
telepon, Jumat (11/12/2020).
Nelson
menilai, semestinya DKI Jakarta tak bisa kalah begitu saja di pengadilan, karena
Surat Keputusan yang mereka buat adalah SK dari pemerintahan.
Sayangnya,
lanjut Nelson, SK DKI terkesan tidak serius dalam penghentian reklamasi
tersebut dan akhirnya bisa kalah di pengadilan.
Baca Juga:
Libur Lebaran Idulfitri, Pengunjung Margasatwa Ragunan Capai Angka 102.928 Orang
"Kalau
misalnya itu benar sesuai kaidah Tata Usaha Negara, itu nggak akan kalah,"
tutur Nelson.
Dia
menilai, penghentian reklamasi oleh Pemprov DKI masih tidak menyentuh substansi
dan masih banyak kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI.
"Kenapa
bisa kalah, karena itu nggak benar, baik proses dikeluarkan maupun
substansinya enggak bener," kata dia.