Sebelumnya,
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dipastikan harus mengeluarkan izin reklamasi Pulau G yang
saat ini bernama Pantai Bersama tersebut.
Hal
tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan
Kembali atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jakarta dengan Nomor Perkara 4/P/FP/2020/PTUN.
Baca Juga:
Dibacok Misterius! Pemuda Bersimbah Darah di Koja
"Amar
Putusan TOLAK PK," tulis putusan MA yang diunggah di situs resmi Mahkamahagung.go.id, Kamis (10/12/2020).
Adapun
putusan tersebut diketok pada 26 November 2020, sebagai Panitera Pengganti
Retno Nawangsih, dan Hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, Hakim 2 Hary Djatmiko dan
Hakim 3 Supandi.
Adapun
kronologi awal sengketa perizinan reklamasi pulau G diajukan oleh PT Muara
Wisesa Samudera yang menggugat Anies karena tak kunjung menerbitkan
perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
Baca Juga:
Jakarta dan Medan Terperosok dalam Smart City Index 2025, Kalah dari Ho Chi Minh
Perkara
tersebut terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan Nomor Perkara 4/P/FP/2020/PTUN.
Perkara
tersebut mengabulkan keinginan PT Muara Wisesa Samudera dan mewajibkan Anies
untuk segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
"Mewajibkan
termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera menerbitkan perpanjangan atas
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2239 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin
Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera," bunyi
petitum gugatan PT Muara Wisesa Samudera.