"Sampai somasi ketiga, kami tambahkan lagi waktu sehari, tidak mau keluar juga, kan berarti sudah waktunya," katanya.
Saat itu, pengosongan yang dilakukan baru sebagian.
Baca Juga:
6 Kontroversi Kasus Wanda Hamidah, Pernah Dipolisikan Eks Suami
Kemudian pada tanggal 15 November 2022, Hamid Husein, paman Wanda Hamidah, ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa paman Wanda Hamidah telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar," singkat Zulpan, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2022).
Baca Juga:
Rp 40 Miliar Modal Asing 'Kabur' Pekan Ini
Sementara itu, kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba, memastikan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein. Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.
"Pada hari ini Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah, yaitu Saudara Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom Purba, dilansir dari WahanaTV, Kamis (24/11).
Kemudian pada tanggal 21 November 2022, keluarga Wanda Hamidah angkat kaki dan membawa seluruh barangnya dari lokasi.