WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata pengembalian dana kepada korban DNA Pro dari perusahaan broker PT Kreasi Giat Bersama (KGB).
Adapun pertimbangan hakim menolak gugatan karena tidak menyertakan pemerintah sebagai turut tergugat dalam upaya ganti kerugian.
Baca Juga:
Polisi Sita Rp 307 Miliar Serta Amankan 11 Tersangka Trading DNA Pro
Majelis hakim yang diketuai oleh Samuel Ginting, dengan anggota Rika Mona Pandegirot dan Arlandi Triyogo, membacakan putusan pada sore hari ini, Rabu, 3 Agustus 2022.
Gugatan perdata itu diajukan oleh para korban dengan menunjuk kantor hukum Bayu Wicaksono and Partners. Dalam keterangannya, Bayu menyatakan total kerugian kliennya sekitar Rp22 miliar dan kerugian perusahaan penukar mata uang (exchanger) sebesar Rp434 miliar.
Padahal, kerugian perusahaan exchanger ini nantinya juga akan dikembalikan kepada para member. Bayu menyatakan belum menerima salinan putusan itu.
Baca Juga:
Sita Rp 307 Miliar, Polisi Tangkap 11 Tersangka Kasus Trading DNA Pro
“Putusan telah dibacakan, namun kami belum menerima salinan yang sedianya akan keluar dalam satu minggu sejak dibacakan,” kata kuasa hukum korban, Bayu Wicaksono, dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Agustus 2022.
Menurutnya, pertimbangan hakim dalam menolak gugatan dengan mewajibkan mengikutsertakan pemerintah sangat rancu. Pasalnya, perkara ini adalah persoalan korban yang telah melakukan transfer ke exchanger dan kemudian oleh exchanger telah ditransfer ke perusahaan broker.
“Jika kami memperoleh salinan putusan, maka kami akan melakukan upaya hukum lainnya, termasuk banding. Dan, jika memilih untuk banding, maka karena pertimbangan majelis hakim tersebut, maka kami akan menyertakan pemerintah yang dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” kata dia.