Lebih lanjut, pihaknya juga akan menyertakan BCA sebagai bank tujuan yang mana dalam proses transaksi terdapat alamat perusahaan tergugat, namun dalam perjalanan selama proses persidangan alamatnya tidak dapat diketahui.
Ia mengatakan ikut melibatkan OJK karena badan ini tidak melakukan pengawasan dengan baik. Sedangkan Bappebti telah melakukan penutupan robot trading DNA Pro.
Baca Juga:
Polisi Sita Rp 307 Miliar Serta Amankan 11 Tersangka Trading DNA Pro
Sementara bank BCA, katanya, akan dimasukkan karena bank tersebut sebagai tempat tujuan transfer sebuah perusahaan tidak melakukan verifikasi dengan baik dan cermat.
“Ketiga pihak tersebut, semata-mata kami akan masukkan karena pertimbangan hakim mengarah pada kurangnya pihak yang turut disertakan sebagai tergugat,” kata kuasa hukum korban DNA Pro tersebut.
Kasus penipuan DNA Pro sendiri saat ini sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Polisi telah menetapkan 14 tersangka, 11 diantaranya sudah ditahan dan tiga lainnya berstatus buronan.
Baca Juga:
Sita Rp 307 Miliar, Polisi Tangkap 11 Tersangka Kasus Trading DNA Pro
Polisi bahkan telah melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Bandung terkait 11 tersangka pada akhir Juli lalu, termasuk Direktur Utama DNA Pro Daniel Abe. Mereka kini tengah menjalani tahap penuntutan.
Polisi menyatakan kasus penipuan ini memakan korban hingga 3.621 orang dengan total kerugian mencapai Rp 551,725 miliar. Penipuan DNA Pro ini juga sempat menyeret nama sejumlah artis seperti Ivan Gunawan, Rossa, Yosie Project Pop hingga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.