WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan kasus korupsi video profil desa di Karo, menandai akhir panjang proses hukum yang menyita perhatian publik.
Majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa di Karo, PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Muhammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Medan, Rabu (1/4/2026).
Putusan bebas tersebut disambut lega oleh tim kuasa hukum Amsal yang sejak awal meyakini kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut.
"Terkait putusan bebas ini kita sangat berterima kasih sama majelis hakim. Putusan ini sesuai dengan pleidoi kita, dibebaskan," kata kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev usai sidang.
Baca Juga:
Dukung Amsal Sitepu, FORWAMKI Imbau Pemerintah dan Masyarakat Hargai Karya Kreatif
Ia menegaskan keyakinannya bahwa sejak awal perkara bergulir hingga kliennya berstatus terdakwa, tidak ada unsur pidana yang dilakukan oleh Amsal.
"Sesuai keyakinan, kita optimistis dari awal. Kita yakin bahwa Amsal ini tidak mungkin melakukan tindak pidana," tutur Willyam.
Menurutnya, perjuangan panjang tim hukum dalam membela Amsal akhirnya membuahkan hasil yang dinilai sebagai kemenangan atas keadilan.
"Kita berjuang mati-matian, sampai saat ini kita melihat bahwa perjuangan ini sangat besar," ujar Willyam.
Sementara itu, Amsal Christy Sitepu menyampaikan pernyataan tegas usai dinyatakan bebas, sekaligus menyinggung nasib para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
"Di momen ini saya mau menyatakan tidak akan ada lagi Amsal Amsal lain yang dikriminalisasi, dan tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi di Indonesia ini," kata Amsal.
Ia juga mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas putusan majelis hakim yang dinilainya telah memberikan keadilan.
"Air mata ini adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan Amsal Sitepu saja, melainkan kemenangan semua pejuang ekonomi kreatif," ujar Amsal.
Kasus ini sebelumnya bermula dari dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menyeret Amsal sebagai terdakwa.
Namun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan, majelis hakim menilai tidak terdapat bukti kuat yang dapat menjerat Amsal dalam perkara tersebut.
Putusan ini sekaligus membebaskan Amsal dari seluruh tuntutan hukum yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Karo dalam perkara tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]