WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan untuk melanjutkan perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt yang berkaitan dengan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) mengenai ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan tersebut tertuang dalam amar putusan sela yang dibacakan secara daring pada Selasa (9/12/2025).
Baca Juga:
Soal Ijazah Jokowi: Eks Kadis Kehutanan Provinsi NTB Teman Seangkatan di UGM Buka Suara
"Mengadili: Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat mengenai kewenangan absolut; Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; Memerintahkan Para Pihak yang berperkara untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt; Menangguhkan penentuan biaya perkara dalam putusan sela ini sampai dengan putusan akhir," kata Humas PN Solo, Subagyo, saat dihubungi awak media, Selasa (9/12/2025) seperti dikutip dari detikJateng.
Dengan putusan sela tersebut, maka proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara.
"Informasi sidang selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 Jam 10.00 WIB, dengan Agenda Persidangan Bukti Surat dari Para Penggugat," ujarnya.
Baca Juga:
Hakim MK Arsul Sani Diadukan Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu, MKMK Buka Suara
Perkara tersebut diajukan duo alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Keduanya menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
Menanggapi putusan sela itu, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, mengatakan senang karena perkara ini akan dilanjutkan sampai ke tahap pembuktian.
"Saya menilai putusan PN Solo yang menolak eksepsi (Tergugat), dan tetap melanjutkan gugatan sampai pembuktian, ini satu kemajuan yang luar biasa, kata Taufiq kepada awak media.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menuturkan pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut.
"Kami menghormati atas putusan sela yang menyatakan bahwa PN Solo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan kami akan mengikuti pemeriksaan selanjutnya," ujar Irpan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]