"Saya menilai putusan PN Solo yang menolak eksepsi (Tergugat), dan tetap melanjutkan gugatan sampai pembuktian, ini satu kemajuan yang luar biasa, kata Taufiq kepada awak media.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menuturkan pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut.
Baca Juga:
Soal Ijazah Jokowi: Eks Kadis Kehutanan Provinsi NTB Teman Seangkatan di UGM Buka Suara
"Kami menghormati atas putusan sela yang menyatakan bahwa PN Solo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan kami akan mengikuti pemeriksaan selanjutnya," ujar Irpan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.