WAHANANEWS.CO, Solo - Gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mendapat ganjalan hukum. Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Putusan ini sekaligus menghentikan proses pemeriksaan pokok perkara yang telah memicu perdebatan publik dalam beberapa pekan terakhir.
Baca Juga:
Rismon Diperiksa 97 Pertanyaan Terkait Ijazah Jokowi
Dalam sidang daring yang digelar Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB, Majelis Hakim yang dipimpin Putu Gde Hariadi membacakan amar putusan perkara Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Majelis mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat mengenai kompetensi absolut.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok bernama Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Tergugat dalam perkara ini meliputi Joko Widodo, SMAN 6 Solo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Baca Juga:
Soal Bareskrim Setop Kasus Ijazah Jokowi, Istana Buka Suara
Para tergugat kompak mengajukan keberatan dengan alasan bahwa perkara ini merupakan ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (TUN), karena berkaitan erat dengan proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.
Mereka juga mempersoalkan legal standing Muhammad Taufiq, yang tidak memiliki hubungan langsung sebagai peserta dalam pemilu yang melibatkan Jokowi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan:
1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari keempat tergugat.
2. Menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara ini.
3. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.
Muhammad Taufiq menanggapi putusan tersebut dengan nada kecewa, namun menyatakan akan tetap melanjutkan upaya hukum.
“Saya masih memiliki waktu 14 hari. Saya akan ajukan banding dan tentu nanti juga akan berlanjut ya,” katanya pada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Ia menilai putusan ini bukan bentuk kemenangan tergugat, melainkan menunjukkan ketidakberanian majelis hakim dalam menghadapi tekanan.
“Jadi ini bukan disebut kemenangan, tapi saya mengatakan ternyata hakim itu masih di bawah bayang-bayang ketakutan. Hakim itu masih menyimpan perutnya itu dengan rasa takut dan itu sudah kami prediksi tadi pagi,” ujarnya.
Taufiq juga menyebut akan menyiapkan langkah hukum lain berupa citizen lawsuit.
“Kita akan ajukan itu gugatan citizen lawsuit. Jadi ini bukan kiamat, tapi ini justru membuktikan kepada kita kalau hakim daerah itu belum pintar, belum berani,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyambut baik putusan hakim dan menyatakan bahwa isi putusan selaras dengan eksepsi yang diajukan pihaknya.
“Oleh karena itu, KPU, SMAN 6 Solo, dan UGM ini merupakan lembaga pemerintahan. Objek yang disengketakan ini merupakan sengketa pemerintah,” jelas Irpan.
Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019, yang menyebut sengketa terkait lembaga negara seharusnya diselesaikan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.
“Yang berwenang mengadili atas perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Irpan.
Senada, Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara juga menyatakan bahwa lembaganya tunduk pada yurisdiksi PTUN.
“Karena kami mengajukan kompetensi absolut yang intinya itu kami sebagai KPU kan adalah lembaga negara. Jadi untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan lembaga negara itu yang berwenang adalah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.
Yustinus juga menyampaikan rasa syukurnya karena perkara dihentikan tanpa masuk ke tahap pokok perkara.
“Alhamdulillah diterima. Jadi untuk perkara ini tidak lanjut ke pokok perkara. Jadi sudah selesai sampai di sini. Kecuali nanti penggugat mengajukan banding, ya kita ikuti,” pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]