"Pelindungan negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga," bunyi Pasal 5 ayat 1.
Sementara, Bab III Perpres tersebut mengatur soal perlindungan negara terhadap Jaksa oleh TNI.
Baca Juga:
Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 22 Pejabat Perusahaan Singapura
Pasal 9 menjelaskan terdapat tiga bentuk perlindungan terhadap jaksa dari TNI. Meliputi perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi.
"Dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis," bunyi Pasal 9 ayat 1 huruf c.
Sumber pendanaan hingga bisa gaet BIN-BAIS TNI
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
Perpres ini juga mengatur aspek pendanaan dalam penyelenggaraan perlindungan negara oleh Polri yakni yang bisa bersumber dari APBN dan sumber pendaan lain yang sah dan tak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mengatur soal perlindungan bagi Jaksa oleh Polri dan TNI, Perpres ini juga mengatur bahwa Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat bekerja sama dengan BIN dan BAIS TNI.
Kerja sama itu dapat dilakukan dalam bentuk paling sedikit pada aspek pendidikan dan pelatihan serta pertukaran dan informasi.