"Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara/Panglima Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 12 ayat 3.
DPR minta jangan permanen
Baca Juga:
Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 22 Pejabat Perusahaan Singapura
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan berharap perlindungan TNI dan Polri kepada jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang diatur dalam Perpres No. 66 Tahun 2025 tidak bersifat permanen.
Ia berharap perlindungan itu hanya diberikan atas pertimbangan tertentu untuk membantu jaksa dalam melakukan tugas dan fungsinya.
"Jangan permanen, kalau saya kira tidak permanen. Tapi kalau tertentu, Mungkin ada pertimbangan khusus Presiden, Kita bisa pahami," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Kamis (22/5).
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
"Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen," sambungnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.