Selain itu, persidangan mendapat asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri dan pengawasan tim khusus Itwasum Polri yang diturunkan langsung oleh Kapolri.
Rositah menjelaskan bahwa terduga pelanggar dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga:
Komnas HAM Desak Polri Mainstreaming HAM Usai Kematian Bripda DP
Aturan tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah, janji jabatan, dan kode etik profesi, termasuk melakukan tindakan kekerasan.
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, berharap putusan sidang KEPP tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan transparansi.
“Bapak Kapolri juga memberikan atensi terhadap saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, proses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memberikan proses hukum secara transparan,” katanya.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp60,8 Miliar, Tiga ASN Riau Dipanggil KPK
Ia menegaskan peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis, serta mengingatkan seluruh personel untuk tetap berpegang pada prinsip “Rastra Sewakottama” sebagai abdi utama nusa dan bangsa dengan mengedepankan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, masih banyak anggota Polri yang bekerja dengan baik dan penuh dedikasi, sementara kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku yang tetap kondusif disebut sebagai bukti dukungan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Polda Maluku juga menegaskan tidak anti kritik dan terbuka terhadap aspirasi masyarakat, serta memastikan proses pidana terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.