WahanaNews.co | Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memaparkan, empat orang pimpinan petinggi Khilafatul Muslimin yang telah berhasil diringkus pada 11 Juni 2022, di tiga daerah berbeda diantaranya AA, IN, F, dan SW.
Keempat pimpinan pusat organisasi Khilafatul Muslimin tersebut ditangkap, setelah sebelumnya pendiri organisasi Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kasus Begal di Bekasi, Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
"Penangkapan keempat orang ini merupakan hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin saudara Abdul Qadir Hasan Baraja," kata Zulpan saat jumpa pers, Minggu (12/6/2022).
Zulpan menjelaskan peran dari keempat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, AA seorang yang berperan sebagai sekretaris pusat, ditangkap di Bandar Lampung.
"Perannya sebagai sekretaris khilafatul muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," kata Zulpan.
Baca Juga:
Tiga Kawanan Begal Bekasi Ditangkap, Satu Diantaranya Masih Dibawah Umur
Selanjutnya ada IN yang ditangkap di Bandar Lampung berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Ormas Khilafatul Muslimin.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, berinisial F diamankan di Kota Medan memiliki peran sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.
Lalu, tersangka keempat yakni SW yang ditangkap di Bekasi, memiliki peran selaku pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan petinggi lainnya.
"Empat orang sudah ditetapkan tersangka, tiga orang (AA,IN dan SW) sudah ada di Polda Metro Jaya. Dan satu lagi dari Medan (F) sedang dilakukan Perjalanan ke Jakarta," sebutnya.
Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [rsy]