WahanaNews.co, Jakarta - Terkait dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Polda Metro Jaya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah dokumen pada Senin (23/10/2023).
"Adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/10/2023) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Dokumen yang dimaksud adalah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Ade menjelaskan, pihaknya tak melakukan penggeledahan melainkan mengirim surat ke KPK terkait permintaan dokumen tersebut.
"Jadi mendasari pada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan permohonan izin khusus penyitaan terhadap dokumen maupun surat mendasari itu," katanya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Karena itu, pihaknya telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan izin khusus penyitaan.
Saat disinggung terkait dokumen apa saja yang bakal disita dari KPK, Ade enggan mengungkapnya. Dia beralasan hal tersebut menjadi materi penyidikan.
"Surat yang dimaksud karena ini bagian dari materi penyidikan, sementara ini belum bisa kita ungkap," ujarnya.