Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan adanya dugaan pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh Jokowi tersebut. Dalam tahap gelar perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster, yang salah satunya adalah Roy Suryo.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ujar Kapolda.
Baca Juga:
Inspektur Nias Barat Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Manipulasi SKBT, Pj. Sekda: Dimintai Keterangan
5 Tersangka klaster pertama:
1. ES, 2. KTR, 3. MRF, 4. RE, 5. DHL
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Baca Juga:
Dugaan Manipulasi SKBT untuk Muluskan Mutasi PNS Makin Terkuak, Inspektur Nias Barat Bungkam
3 Tersangka klaster kedua:
1. RS, 2. RHS, 3. TT
Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.