WAHANANEWS.CO, Jakarta – Polisi menyebut Roy Suryo cs telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
Inspektur Nias Barat Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Manipulasi SKBT, Pj. Sekda: Dimintai Keterangan
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan penyidik telah meminta keterangan kepada 130 saksi dan 22 ahli dalam penyidikan tersebut. Selain itu, penyidik juga menyita 723 item barang bukti.
"Termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah," ujar Irjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Irjen Asep melanjutkan, hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital. Berdasarkan temuan inilah, penyidik berkesimpulan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu terhadap Jokowi.
Baca Juga:
Dugaan Manipulasi SKBT untuk Muluskan Mutasi PNS Makin Terkuak, Inspektur Nias Barat Bungkam
"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas Irjen Asep.
Sebelumnya, Irjen Asep menyampaikan penetapan tersangka ini dilakukan secara prosedural. Penetapan tersangka melewati proses asistensi dan mekanisme gelar perkara di Polda Metro Jaya, yang tidak hanya melibatkan internal penyidik tetapi juga pihak eksternal.
"Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Itu yang kita minta keterangannya sebagai saksi ahli," papar Irjen Asep.