WahanaNews.co | Beredar selebaran pada pesan berantai WhatsApp (WA) terkait bakal adanya aksi demo dengan tema Seruan All Out Aksi Bela Rakyat 2 (Akbar 2) Aksi 2309.
Pada selebaran tersebut turut serta memberi tiga tuntutan aksi demo, yakni Turunkan BBM, Turunkan Harga-harga, dan Tegakkan Supremasi Hukum.
Baca Juga:
GNPF Ulama hingga PA 212 Enggan Dukung Prabowo di Pilpres
Terdapat pula logo Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) pada sisi kanan atas selebaran yang tersebar memalui pesan berantai aplikasi WhatsApp tersebut.
Sementara, pada selebaran tersebut turut serta menulis lokasi demo, yakni di depan Istana Presiden, dan terjadwal berlangsung pada Jumat (23/9/2022), pukul 13.00 WIB (ba'da Jumat).
Tak cukup sampai di situ, selebaran itu turut menyertakan sejumlah lambang organisasi masyarakat, termasuk Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama), dan Presidium Alumni 212.
Baca Juga:
Bantah Kabar Dukung Ganjar, PA 212 Menunggu Komando Rizieq Shihab
Selebaran ajakan demo itu turut serta memberi catatan untuk mempersilakan para peserta membawa atribut dan bendera majelis/ormas masing-masing, tetap menjaga prokes Covid-19, tidak membawa anak-anak kecil, dan membawa payung/mantel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, turut menyoroti adanya selebaran ajakan aksi demo bertajuk Akbar 2 Aksi 2309 itu.
Menurutnya, hingga saat ini, pihak kepolisian belum mendapatkan pemberitahuan terkait adanya aksi demo bertajuk Akbar 2 Aksi 2309.
"Iya, sampai hari ini belum ada. Pemberitahuan itu hanya melalui flyer-flyer. Yang mana juga pernah kita imbau kepada masyarakat bahwa ada kelompok-kelompok elemen masyarakat yang mau turun demo, unjuk rasa, ini dengan mengunggahnya lewat flyer-flyer di media sosial," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
"Ketentuan di dalam Undang-Undang yang ada, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 itu harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian, minimal 3 hari sebelum kegiatan itu dilakukan," sambungnya.
Zulpan menuturkan, pemberitahuan melangsungkan aksi demo kepada pihak kepolisian diperlukan dalam langkah melakukan pengamanan saat berjalannya aksi unjuk rasa tersebut.
Ia menegaskan, cara penyebaran selebaran melalui media sosial untuk mengajak masyarakat menggelar aksi demo dianggap menyalahi aturan yang ada.
"Kita mengimbau juga kepada pihak-pihak lain yang biasa menggunakan flyer sebagai pemberitahuan, itu tidak dibenarkan, itu menyalahi aturan," ungkapnya.
Diketahui, aksi serupa sempat berlangsung dengan tajuk Aksi 1209 Akbar (Aksi Bela Rakyat) pada Senin (12/9/2022) lalu. [gun]