WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyebutkan pembubaran suatu organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah wewenangnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengenai tindakan ormas yang berulangkali melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
Ketua DPR: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ormas Pengganggu dan Meresahkan
"Karena ormas itu adalah badan hukum, jadi kami tidak bisa berbuat (membubarkan), kami hanya bisa melakukan penindakan terhadap proses hukum apabila melakukan pelanggaran," katanya dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Wira menjelaskan masalah-masalah terkait ormas itu sendiri nantinya akan dievaluasi oleh pihak Kemendagri, pihak kepolisian hanya memberikan data-data terkait pelanggaran-pelanggaran ormas.
"Kami nanti akan menyuplai data bentuk-bentuk pelanggaran apa saja yang sudah dilakukan dan yang akan melakukan evaluasi terhadap ormas dan mungkin bahkan bisa memberikan sanksi nanti adalah dari Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Baca Juga:
Konflik Tanah BMKG-Ormas GRIB Memuncak di Lokasi Sengketa
Kemudian terkait oknum sejumlah ormas yang ditangkap saat Operasi Berantas Jaya 2025 menjadi salah satu rekomendasi kepada Kemendagri, Wira menjelaskan akan dibicarakan kembali oleh pihak terkait.
"Kami harus akumulasi dulu dan itu nanti akan harus dibicarakan secara khusus ya, itu kan tidak bisa secara parsial tapi harus kita rumuskan secara strategis nantinya," katanya.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) pengganggu ketertiban, dan meresahkan masyarakat.