WahanaNews.co | Sejumlah dosen tetap non PNS yang bekerja di beberapa perguruan tinggi negeri mempertanyakan status kepegawaiannya kepada Komisi X DPR RI.
Diketahui, nomenklatur dosen tetap non PNS tidak ada dalam UU No 5/2004 tentang ASN.
Baca Juga:
Ini Penyebab Mengapa Pendidikan Vokasi Kurang Diminati
Sehingga, hal tersebut menjadi problem serius dikarenakan karir para dosen tersebut menjadi dipertanyakan.
Dalam dialog para dosen tetap non PNS dengan Komisi X DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, para dosen tersebut mendesak DPR bisa membantu memperjelas status kepegawaiannya untuk peningkatan karir profesional para dosen tersebut.
"Para dosen tetap non PNS ini adalah pegawai yang ditempatkan di perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbud Ristek dan Kemenag," ujar Dede, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga:
Dede Yusuf Siap Ikut Pilgub Jika Diperintah Demokrat
Selain itu, lanjut Dede, para dosen tersebut awalnya diangkat berdasarkan Permendikbud No 84/2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS di PTN dan Dosen Tetap di PTS.
Akan tetapi, dalam proses tersebut terdapat masalah ketika rekrutmen PNS dan PPPK dibuka. Sehingga para dosen tetap ini tidak termasuk di dalamnya.
"Dosen masuk dalam UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen. Profesinya penting sekali, apalagi di era kampus merdeka ini," ungkapnya.