WahanaNews.co | Setelah
melalui proses pemeriksaan, akhirnya polisi menetapkan Muhammad Farid Andika
(MFA) sebagai tersangka penodongan pistol di Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat
ini, polisi menyelidiki ada tidaknya tersangka dalam kasus kecelakaan di Jl Kol
Sugiono tersebut.
Baca Juga:
Usai Teror Rumah Ketua Gerindra Sulsel, Anggota TNI Diperiksa Denpom
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, MFA dengan mobil
Fortuner menyenggol perempuan yang membawa sepeda motor. Kejadian itulah yang
menyebabkan MFA berlagak 'koboi'dengan menodongkan pistol airsoft gun dari atas
mobil, kepada masyarakat yang berada di lokasi.
"Saksinya sudah kita periksa, korbannya kemudian,
tersangka pelakunya sudah kita periksa, sekarang ini masih menghadirkan
alat-alat bukti yang lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri
Yunus kepada wartawan di Gereja Laurensius, Jl Sutera Utama, Serpong Utara,
Tangerang Selatan, Minggu (4/4/2021).
Kini kasus kecelakaan tersebut masih dalam penyidikan oleh
Dirlantas Polda Metro Jaya dan Satlantas Jakarta Timur. Adanya tersangka atau
tidak akan diputuskan setelah gelar perkara dilakukan.
Baca Juga:
Tiga OPM di Puncak Jaya Papua Tengah Ditembak Mati TNI
"Nanti kalau sudah terkumpul semuanya baru kita gelar
perkara dan menentukan apakah ada tersangka atau tidak," lanjutnya.
Akan ada pasal tersendiri yang digunakan untuk kasus
kecelakaan koboi Fortuner ini. Yusri menyebut korban kecelakaan tersebut dalam
kondisi sehat.
"Karena korbannya juga kan nggak apa-apa tuh tersenggol
biasa saja, nanti ada pasal tertentu," ujarnya.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan MFA
sebagai tersangka. Farid Andika resmi ditahan polisi.
Polisi menyebut pistol yang dimiliki Farid tidak ada izin.
Kombes Yusri Yunus mengatakan Farid bukanlah anggota Perbakin.
"Perbakin nggak keluarkan kartu (KTA) seperti apa yang
dimiliki oleh MFA, karena perusahaan cabang menembak yang mengeluarkan sudah
tutup sehingga dianggap airsoft gun tersebut itu tidak ada izin," kata
Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (4/4).
Yusri mengatakan Perbakin Basis Shooting Club sudah tutup
sehingga KTA yang dikeluarkan itu sudah tidak berlaku.
"Kartu terkait senjata itu dikeluarkan oleh organisasi
yang sudah tutup dan kartunya sendiri sudah tidak berlaku," tambahnya. [dhn]