WahanaNews.co | Divisi Humas Polri mengumumkan bahwa yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT mengelola dua anggaran, yaitu anggaran implementasi dan anggaran operasional.
Hasil penyidikan menemukan fakta bahwa ACT turut mengelola dana umat setidaknya Rp 2 triliun.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
"Selain Rp 130 miliar dana Boeing, penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp 2 triliun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jumat, 29 Juli 2022.
Dari dana Rp 2 triliun tersebut, kata Ramadhan, dilakukan pemotongan setidaknya Rp 400 miliar dengan alasan operasional.
"Sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap," kata Ramadhan.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Pada 2015 sampai 2019, ucap dia, dasar yang dipakai untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina yayasan ACT dengan pemotongannya berkisar 20 sampai 30 persen.
"Pada 2020 sampai sekarang, berdasarkan opini Komite Dewan Syariah Yayasan ACT, pemotongannya sebesar 30 persen," ujarnya.
Total donasi yang masuk ke yayasan ACT, kata Karopenmas Humas Polri itu, dari 2005 sampai 2020 sekira Rp 2 triliun. "Nah, dari dua triliun ini, donasi yang dipotong sekira Rp 450 miliar atau atau 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," kata Ramadhan.
Sebelumnya, pendiri sekaligus mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Ahyudin menyampaikan materi pemeriksaan keenam banyak menyinggung soal dana operasional atau hak kelola ACT.
Dalam pengelolaan dana sosial, ujar Ahyudin, ada arahan kebijakan dari Dewan Syariah ACT.
“Nah yang dimaksud biaya operasional itu hak kelola yayasan dari total dana sumbangan diterima. Kalau sebelumnya sudah disampaikan juga Pak Ibnu Khajar, Presiden ACT bahwa total biaya operasional mencapai 13,7 persen,” ujarnya.
Point penting yang perlu disampaikan, kata Ahyudin, bahwa dari fatwa Dewan Syariah ACT tertulis bahkan hak kelola yayasan atau dana operasional bisa mencapai 20 sampai 30 persen.
“Sekali lagi ini dari kebijakan Dewan Syariah ACT,” ucapnya.
Namun, menurut dia, sepanjang ia memimpin ACT, baik sebagai pengurus sejak 2005/2019 dan sebagai Dewan Pembina yayasan ACT 2019/2022 awal, hak kelola atau dana opersional adalah 10 sampai 20 persen.
“Kisarannya antara 10 sampai 20 persen. Point pentingnya itu,” katanya. [rin]