WahanaNews.co | Semakin banyak pengendara sepeda
motor yang menggunakan knalpot aftermarket
terjaring razia knalpot bising.
Padahal,
tidak ada aturan yang mengatur tentang baku mutu suara knalpot aftermarket di jalan.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Perlu
diingat, pihak kepolisian juga sudah mengakui bahwa metoda yang
digunakan saat razia knalpot bising dengan menggunakan sound level meter atau decible meterdianggap kurang tepat.
Selama
ini, dasar hukum yang dipakai adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor
Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N,
dan Kategori L.
Dalam
peraturan tersebut, dituliskan bahwa untuk motor berkubikasi 80-175 cc,
maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
Padahal,
baku mutu atau ambang batas suara tersebut diperuntukkan kendaraan yang belum
diluncurkan alias untuk type approval
atau untuk kebutuhan uji tipe semata.
Kasi
Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, pada
akun YouTube Siger Gakkum Official,
sudah menjelaskan mengenai kesalahpahaman tersebut.
"Saya
dan kami dari Siger Gakkum Official menyampaikan permohonan maaf
sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan petugas polisi lalu lintas di
jalan terkait pengukuran kebisingan yang sudah kita sampaikan di video atau
konten sebelumnya, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 56 tahun 2019 itu tidak berlaku untuk di jalan," ujar
Poeloeng, dalam videonya.