Perlu
diingat, hasil pengukuran tersebut pada motor standar dengan knalpot standar
dan sudah menggunakan alat ukur yang canggih oleh pihak KLHK.
Itu
saja sudah melanggar baku mutu jika menggunakan dasar hukum Permen No. 56 tahun
2019.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Untuk
itu, tidak tepat jika Permen tersebut digunakan sebagai acuan untuk mengukur
knalpot bising saat razia di pinggir jalan.
Meski
demikian, sekarang ini pihak kepolisian masih bisa menindak para pengguna
knalpot aftermarket berdasarkan
aturan pada Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal
tersebut berbunyi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur
kecepatan, dan knalpot, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau
denda paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
Knalpot
yang bukan standar pabrikan disebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik
jalan.
Sebab,
knalpot standar sudah melewati tahap uji tipe, maka itu sesuai dengan aturan
yang berlaku. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.