Poeloeng
menambahkan, peraturan Menteri LHK tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor yang
diproduksi yang akan dijual ke konsumen di diler.
Jadi,
pengukuran kebisingan berdasarkan batas desibel dengan menggunakan decibel
meter di jalan atau disebut in used
oleh konsumen di jalan, itu peraturannya belum ada.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Jadi,
pengukuran yang dibuat di dalam video kemarin itu tidak berlaku lagi. Sebab,
berdasarkan Permen yang keliru atau tidak sesuai," kata Poeloeng.
Wisnu
Eka Yulyanto, Kabid Metrologi dan Kalibrasi Puslitbang Kualitas dan
Laboratorium Lingkungan (P3KLL) Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan, memang ada kesalahan dalam konteks
penggunaan Permen No. 56 Tahun 2019.
"Sebelumnya,
itu memang pengganti dari Permen No. 7 tahun 2009. Jadi, sebenarnya Permen itu
digunakan untuk kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat untuk type aproval atau yang belum launching. Jadi, di mana APM akan
mengeluarkan kendaraan baru, dia harus melakukan uji tipe," ujar Wisnu.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
Wisnu
mengatakan, dalam uji tipe itu dikenakan baku mutu yang disesuaikan dengan
lampiran di Permen No. 56 Tahun 2019.
Sebenarnya,
cara mengukurnya juga ada di sana. Pengukuran dan peralatan yang digunakan juga
cukup kompleks.
Dalam
video, pengukuran yang dilakukan pada motor standar 96 dB.