WahanaNews.co, Jakarta – Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa terkait kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Salah satunya memeriksa saksi baru dalam perkara ini.
Polisi belum mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Filri Bahuri ke kejaksaan, meskipun tenggat waktu pengembalian berkas itu jatuh pada hari ini, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
"Materi pemenuhan P19 itu sebagai berikut, pemeriksaan terhadap saksi baru, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya," kata Ade saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, Ade tak membeberkan siapa sosok saksi baru yang akan dimintai keterangan oleh penyidik. Termasuk, kapan pemeriksaan akan dilakukan.
Selain saksi baru, Ade menyebut dalam pemenuhan berkas perkara itu, penyidik juga akan kembali memeriksa Firli selaku tersangka. Namun, lagi-lagi Ade belum mengungkapkan soal jadwal pemeriksaan Firli.
Baca Juga:
Skandal Pemotongan Dana BOK, Kejati Sumut Tahan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah
"Permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka," ucapnya.
Lebih lanjut, Ade menegaskan penyidik tak memiliki kendala dalam proses melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh jaksa.
"Tidak ada kendala," ujarnya.
Kejati DKI Jakarta sebelumnya telah mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri karena dinyatakan belum lengkap. Sesuai ketentuan, berkas itu harus kembali diserahkan oleh penyidik ke kejaksaan pada 11 Januari.
"Iya betul [paling lambat Kamis 11 Januari]," kata Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).
"Sesuai pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik)" imbuhnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.
[Redaktur: Alpredo Gultom]